Distribusi LPG Subsidi Bermasalah, Pemkab Berau Siap Cabut Izin Pangkalan Nakal
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, Hotlan Silalahi, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pangkalan gas LPG subsidi yang terbukti melanggar aturan distribusi, terutama terkait harga eceran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pangkalan yang
bermasalah langsung kita ajukan untuk WHO (Pemutusan Hubungan Operasional).
Tidak ada mediasi. Kuotanya nanti akan kita alihkan ke pangkalan terdekat yang
lebih layak,” tegas Hotlan dalam keterangannya usai melakukan pengawasan
lapangan.
Ia menyebutkan, dari
hasil pemantauan langsung, ditemukan adanya pangkalan yang menjual gas LPG 3
kilogram dengan harga Rp35.000, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang
seharusnya hanya Rp25.000. Hal ini menjadi salah satu indikasi kuat bahwa aturan
tidak dijalankan sebagaimana mestinya di tingkat pangkalan.
“Secara pernyataan di
rapat dan di atas kertas, mereka semua menyatakan distribusi sesuai SOP. Baik
dari agen maupun pangkalan. Tapi kenyataannya di lapangan berbeda. Inilah yang
sedang kami dalami,” ujarnya.
Menurut Hotlan, agen
sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa mereka telah mendistribusikan LPG
sesuai prosedur. Namun pengawasan lanjutan di lapangan menunjukkan bahwa
praktik penyaluran di beberapa pangkalan tidak mencerminkan SOP yang berlaku.
“Permasalahan
utamanya ada pada penerapan SOP di lapangan. Kami temukan harga jual mencapai
Rp35.000, padahal HET-nya hanya Rp25.000. Ini tidak bisa ditolerir karena
sangat memberatkan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hotlan
menyampaikan bahwa distribusi di kecamatan-kecamatan tertentu memang memiliki
penyesuaian, namun tetap harus sesuai HET yang ditetapkan berdasarkan wilayah.
Karena itu, pihaknya meminta agar setiap pangkalan segera melakukan perbaikan
dan mengembalikan harga ke ketentuan yang berlaku, sebelum tindakan tegas
diberlakukan.
“Jika setelah
pengawasan ini tidak ada perbaikan, maka dengan berat hati kami akan cabut izin
mereka. Kita sudah beri kesempatan dan sosialisasi, kalau masih melanggar, ya
harus siap menerima konsekuensinya,” pungkasnya.
Langkah tegas ini
diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Berau untuk memastikan distribusi LPG
subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk keuntungan
pribadi. Ia menjelaskan bahwa setiap pangkalan LPG memiliki kuota distribusi
yang berbeda, tergantung dari surat perintah kerja dan perizinan yang mereka
ajukan melalui agen.
Namun, banyak masyarakat yang mengeluhkan
bahwa LPG subsidi tidak tersedia di pangkalan resmi, melainkan dijual bebas di
kios yang tidak berizin.
“Saat kami
konfirmasi, tidak ada satu pun pangkalan yang mengaku menyalurkan ke kios. Tapi
fakta di lapangan menunjukkan LPG tersebut ada di kios, meskipun masyarakat
enggan menyebutkan kios mana yang menjualnya. Ini menjadi tugas kami untuk
melacak asal distribusinya,” jelasnya.
Hotlan menegaskan,
apabila terbukti ada pangkalan yang menyalurkan LPG subsidi tidak sesuai
aturan, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin
operasional.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam menjamin distribusi LPG subsidi yang tepat sasaran, serta menekan praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.
“Kami akan tindak
sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran setelah pengawasan ini selesai, maka
PHO akan langsung diterapkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah,” pungkasnya.
(sep/FN)